PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI Suratmo Blog Pengadaan Barang/Jasa Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan beberapa perubahannya, salah satu pasala dalam aturan tersebut mengakomodasi tentang perkembangan teknologi informasi telah mengubah pandangan hidup banyak orang. Kini, teknologi informasi tidak hanya sebagai pelengkap dalam kehidupan sehari hari tetapi sudah menjadi sebuah kebutuhan. Di masa sekarang ini aksesibilitas teknologi informasi terutama internet tidak terbatas pada perangkat personal Computer, Laptop atau alat bekerja lainnya, namun sudah merambah ke perangkat telepon genggam dan barang- barang gadget lainnya. Sedangkan jaringan internet juga sudah tidak terbatas , banyak sekali tempat tempat umum sudah terpasang fasilitas Wi Fi secara gratis hal ini menjadikan internet sudah menjadi bagian dari gaya hidup ( life style ) manusia saat ini. Fenomena dari makin digunakannnya secara luas internet sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari oleh masyarakat pada akhir-akhir ini adalah adanya tren belanja secara on-line. Munculnya situs-situs yang menawarkan kemudahan untuk berbelanja seperti bhineka.com, tokobagus.com, berniaga.com dan lain sebagainya menandakan bahwa trend belanja secara on-line bukan hanya sebagai gaya hidup tapi merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dengan semakin murahnya harga perangkat gadget, tarif pulsa dari perusahaan telekomunikasi yang semakin kompetitif, maka makin menciptakan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat untuk melakukan belanja on-line dimana pun dan kapan pun tanpa harus dibatasi waktu dan tempat. Tak harus pergi ke pasar, toko, bahkan swalayan atau menghabiskan waktu luang dengan berbelanja, karena perkembangan teknologi telah memudahkan siapa pun untuk berbelanja secara on-line tanpa harus mengeluarkan tenaga extra. Tidak heran jika para produsen yang menguasai produk atau jasa yang sudah terkenal pun ramai-ramai menyediakan sistem yang memungkinkan masyarakat untuk membeli produk mereka secara on-line! Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sejak terbentuk pada 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berupaya untuk melaksanakan terobosan di bidang PBJP. Terobosan pertama adalah dengan menerbitkan regulasi pengadaan yang sama sekali baru dari pendahulunya, yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang menggantikan Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Dalam atauran baru tersebut salah satu terobosannya adalah penggunaan pengadaan barang / jasa pemerintah secara elektronik. LPSE ( Layanan Pengadaan Secara Elektronik ) Dengan Perka Nomor : 01 Tahun 2011 tentang E – Tendering LKPP sebagai lembaga pembuat regulasi dibidang pengadaan barang / jasa pemerintah menyambut era informasi dengan membangun Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) yang di wadahi dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ), Seluruh Badan/Lembaga/Instansi atau Daerah di wajibkan melaksanakan proses pengadaannya melalui LPSE secara bertahap. Sejak awal tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah bekerjasama dengan LPSE Propinsi Jawa Barat untuk pelaksanaan proses pengadaan secara elektronik dan melalui Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) telah memulai pengadaan secara elektronik walaupun baru sebagaian dari paket pekerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Dan mulai tahun Anggaran 2012 pemerintah Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan proses pengadaan secara elektronik secara menyeluruh, dan awal tahun 2014 Pemerintah kabupaten Sukabumi berencana meresmikan LPSE milik Kabupaten Sukabumi. E – Purcahsing Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat 4 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 telah mengamanatkan bahwa instansi pemerintah dapat melakukan E-Purchasing dengan barang/jasa yang masuk dalam katalog elektronik yang dikembangkan oleh LKPP. Tentunya terobosan dalam regulasi sudah selayaknya disambut baik oleh berbagai kalangan. Akan tetapi, tataran regulasi saja tentunya tidak cukup. Perlu ada terobosan lain yang diperlukan untuk mendorong semakin digunakannya mekanisme E-Purchasing dalam Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. LKPP telah berhasil memasukan mengakomodir produk barang dan jasa untuk di cantumkan dalam E Catalog, sampai awal tahun 2014 ini LKPP telah dapat menayangkan barang/jasa yang terdiri dari jasa layanan internet (ISP ), kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4, Peralatan Pertanian, Alat Berat, Alat Kesehatan, Obat Generik dan terus akan dikembangan untuk menambah jumlah barang/jasa yang dapat dimasukan dalam e- catalogue. Saat ini pemerintah dapat mengefisienkan serta mengefektifkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mereka. Dengan diperkenalkannya E-Purchasing berikut dengan katalog elektroniknya menjadikan poses Pengadaan Pemerintah menjadi lebih mudah, tidak rumit, efesien, tidak menimbulkan ketakutan akan munculnya tuduhan korupsi karena harga yang tercantum dalam katalog elektronik tersebut sudah tertuang dan tertayang dengan wajar. Mekanisme E-Purchasing sebenarnya identik dengan belanja secara on-line yang sering dilakukan oleh masyarakat kita dalam kesehariannya. Adanya kesamaan inilah yang semestinya dipahami oleh para pemangku kebijakan bahwa upaya mendorong penggunaan E-Purchasing dalam prosses pengadaan barang/jasa pemerintah sama artinya dengan mendorong instansi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Sekaligus mendorong instansi pemerintah untuk senantiasa meningkatkan efektfitas, efisiensi dan pembelian barang/jasa yang tepat guna sesuai dengan harga dan kebutuhannya. E-Purchasing Peluang dan Tantangan Tak dapat dipungkiri bahwa PBJP dengan E-Purchasing memiliki banyak keunggulan dan kemudahan yang ditawarkan. Selain bebas prosedural yang rumit dan terkadang berbelit, personil yang ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan akan lebih mudah dalam pelaksanaannya. Dengan e – katalog proses lelang yang panjang, dapat di hindari karena sudah tersusun secara elektronik. Tidak perlu repot menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena tinggal membeli barang atau jasa yang tertera di katalog sesuai dengan harga yang sudah terpublikasikan. Tak perlu lagi was-was akan penyelidikan Aparat Penegak Hukum, karena harga barang atau jasa yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan, bahkan lebih murah dari harga pasaran secara umum. Selain itu pula, dengan E-Purchasing pastinya akan menutup peluang terjadinya pelelangan gagal, karena produsen barang atau jasa yang tercantum di dalam katalog sudah menjamin akan ketersediaan barang atau jasa yang ditawarkan berikut dengan harganya. Adanya kemudahan dan keunggulan inilah yang menyebabkan terbukanya peluang bagi penyedia barang atau jasa khususnya yang bertindak sebagai produsen. Dengan terdaftar dalam katalog elektronik, maka penyedia barang atau jasa secara langsung mempromosikan produk mereka secara gratis kepada seluruh instansi pemerintah yang ada di seluruh Indonesia, hal ini sangat menguntunkan bagi produsen karena memiliki pasar baru yang sangat luas, tanpa perlu mengeluarkan biaya biaya promosi yang besar. Dengan tercantum pada katalog elektronik tidak hanya menaikan reputasi perusahaan namun juga mampu meningkatkan akses menuju pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. E-Purchasing terutama bagi personil pengadaan yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan mengurangi adanya sanggah, sanggahan banding maupun pengaduan terkait dengan proses pengadaan. Sehingga, personil pengadaan akan semakin fokus dalam kegiatan dan tentunya akan mampu meningkatkan produktifitas secara lebih baik lagi. Penggunaan E-Purchasing juga akan sedikit banyak membantu ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah pengguna. Karena dapat memesan dan membeli barang atau jasa yang dibutuhkan kapan pun dan dimanapun selama 24 jam sehari. Namun terlepas dari kemudahan maupun keunggulan dari yang ditawarkan oleh E-Purchasing, hal tersebut menciptakan tantangan yang pastinya juga besar. Tantangan demi tantangan tentunya perlu disikapi secara lebih dewasa dan matang untuk mengawal penggunaan sistem ini lebih baik lagi. Tantangan-tantangan tersebut antara lain: Peran LKPP akan semakin dominan dan memiliki tugas yang amat berat. Amanat yang ditetapkan pada Pasal 110 ayat 2 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan LKPP untuk mempersiapkan sistem yang mampu memfasilitasi sistem E-Purchasing yang sanggup beroperasi 24 jam sehari dan memiliki aksesibilitas pada semua instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang ada di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan E-Purcasing, maka peluang untuk memanfaatkan pengadaan sebagai sarana untuk menjadi sumber keuangan para pejabat pastinya akan semakin mengecil atau bahkan bisa hilang sama sekali. Dalam pelaksanaan E Purchasing diperlukan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan yang memiliki kompetensi teknologi informasi yang baik harus dilakukan segera. penggunaan E-Purchasing dalam PBJP memerlukan sarana, prasarana dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Hal ini juga berarti memerlukan ketersediaan anggaran yang sangat besar untuk menjaga dan mengawal sistem ini agar penggunaannya dapat diandalkan selalu setiap saat. Secara tidak langsung, dapat dikatakan bahwa nantinya untuk mewujudkan sarana, prasarana dan infrastruktur teknologi informasi dibutuhkan komitmen pimpinan di bidang anggaran yang lebih besar dari sebelumnya. Dengan e – purchasing menyebabkan rantai distribusi semakin pendek hal ini menjamin harga lebih murah dan kualitas terjaga, di satu sisi ada sekelompok orang yang kehilangan pekerjaan ( perantara/calo ) mereka saat masih menentang kebijakan tersebut, maka perlu dukungan peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Presiden untuk menjamin bahwa sistem PBJP dengan menggunakan E-Purchasing akan terus diimplementasikan secara terus-menerus secara kontinu baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah yang ada di seluruh Indonesia. Jika terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Perpres, maka kontinuitas dari pelaksanaan pengadaan dengan menggunakan sistem E-Purchasing tentunya akan lebih terjamin keandalannya. Suratmo IM 31 TOT PBJ dan Praktisi Pengadaan Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan beberapa perubahannya, salah satu pasala dalam aturan tersebut mengakomod... Read more »
PENGADAAN OBAT PENUNJUKAN LANGSUNG ATAU LELANG UMUM? Suratmo Blog Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Pasal 38 tentang Penunjukan Langsung adalah : 1. Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal: a. keadaan tertentu; dan/atau b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus. 2. Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. 3. Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat di pertanggung jawabkan. 4. Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya 5. Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalalan bangunan yang secara keseluruhan tidakdapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition); Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu)Penyedia yang mampu; Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan; Berdasarkan Data Dari www.ebizzasia.com Focus Vol II No.13 Edisi Desember 2003 – Januari 2004 bahwa Perusahaan Pedagang Besar Farmasi di Indonesia sampai Tahun 2004 sebanyak 2250 PBF dan perusahaan tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia ini membuktikan bahwa begitu banyak perusahaan yang dapat mensuplai kebutuhan obat di setiap Dinas Kesehatan / Rumah Sakit di daerah di seluruh Indonesia. Produsen Obat di Indonesia sangat banyak, yang dapat memproduksi obat – obat generik untuk keperluan masyarakat data dari www.ebizzasia.com Focus Vol II No.13 Edisi Desember 2003 – Januari 2004 Pabrik Obat di Indonesia sebanyak 198 perusahaan . Harga Obat Generik berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 094/MENKES/SK/II/2012 tentang Harga Obat untuk Pengadaan Pemerintah Tahun 2012 dalam Surat Keputusan tersebut di jelaskan bahwa : Diktum 1. Harga Obat untuk pengadaan pemerintah adalah harga obat per satuan Kemasan, sudah termasuk PPN 10 % Diktum 4. Harga Obat tersebut adalah Harga Patokan Tertinggi untuk pengadaan pemerintah. Karena harga yang ditetapkan Oleh Menteri Kesehatan adalah harga per satuan kemasan dan harga patokan tertinggi maka apabila semakin banyak kebutuhan obat yang banyak pasti akan muncul diskon. Penujukan Langsung : Bahwa dalam tahapan penunjukan langsung mengundang satu penyedia yang mampu, dengan banyak Perusahaan Pedagang Besar Farmasi yang ada, betapa sulitnya untuk menentukan satu perusahaan untuk di undang sebagai perusahaan yang dianggap mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan Obat Generik. Pada Tahap Negosiasi Teknis dan Harga dengan tujuan untuk mendapatkan barang yang sesuai kebutuhan dengan harga sepadan / sesuai pasaran, pada tahap ini juga sangat sulit di ukur untuk mendapatkan harga sesuai pasaran, bahwa benar Menteri Kesehatan telah menetapkan Harga Patokan Tertinggi untuk Pengadaan Pemerintah, tetapi perlu diingat bahwa harga tersebut hanya untuk harga per satuan kemasan, tanpa menyebut jumlah kebutuhan di masing – masing instansi/ Rumah Sakit atau daerah, apakah pada tahap negosiasi sebagai pejabat pengadaan tidak digoda diskon yang berlindung dengan Harga yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan. Jenis Obat Generik yang dibutuhkan di suatu daerah / rumah sakit sangat banyak jenisnya, yang tidak mungkin dipenuhi hanya oleh satu pabrikan / produsen, Pedagang Besar Farmasi Untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam rangka melaksanakan pekerjaan tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pabrikan atau produsen. LELANG UMUM Pengadaan Obat dengan lelang umum melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik lebih pasti sesuai prinsip – prinsip Pengadaan Dengan data diatas bahwa apabila di lakukan penunjukan langsung untuk pengadaan obat, apalagi yang nilainya besar cenderung tidak memenuhi prinsip – prinsip pengadaan. Suratmo Trainer PBJ LKPP Berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Pa s a l 3 8 tentang Penunjukan Langsung adalah : 1. P e nun j u k a n L a n ... Read more »
USAHA KECIL ATAU BROKER KECIL? Suratmo Blog Pengadaan Barang/Jasa Dalam Kontrak pengadaan barang jasa sebenarnya hanya dikenal dua pihak secara tekstualnya, yaitu pihak pertama yaitu PPK (pejabat pembuat komitment) dan pihak kedua yaitu penyedia barang/jasa. Namun kerancuan muncul dalam bahasa sehari-hari yaitu adanya istilah pekerjaan yang dipihak ke-tiga-kan, siapa pihak ketiga? padahal di kontrak kan hanya ada pihak pertama dan kedua saja? Istilah ini memang salah-salah benar-benar, ya bisa dikatakan salah karena memang tidak ada pihak ketiga dalam klausul kontrak, namun bisa dikatakan benar juga sih, karena seringkali yang dikontrak itu siapa dan yang mengerjakan ternyata beda lagi perusahaan dan orangnya, ya itu dia pihak kedua yang dapat proyek dan pihak ketiga yang mengerjakan. Hal ini sering terjadi dalam pengadaan barang jasa baik pengadaan barang, jasa konsultansi, atau jasa konstruksi. Dalam kasus pengadaan barang, yang menang perusahaan yang memiliki SIUP dan persyaratan administrasi lengkap, sedangkan yang mengerjakan adalah agen atau distributor dari barang yang diadakan. Contoh dalam pengadaan komputer, yang menang perusahaan yang sebenarnya core bisnisnya bukan di komputer tapi bisa menang tender, akhirnya pengerjaannya oleh perusahaan atau pengusaha yang sebenarnya inilai usaha kecil yang harus diupayakan ditingkatkan peranannya, seperti agen atau toko komputer yang benar-benar berbisnis dalam usaha komputer. Yang paling parah adalah dalam pengadaan jasa konstruksi, berani bertaruh lah, berapa banyak perusahaan di daerah dalam bidang jasa konstruksi yang memang benar-benar adalah pengusaha di bidang konstruksi, dalam artian benar-benar punya tenaga ahli konstruksi, punya alat-alat untuk konstruksi, punya kantor yang representatif, punya visi dan misi kuat dalam pengembangan perbaikan serta kemajuan dalam jasa konstruksi??!! berapa coba, yang paling banyak adalah pengusaha-pengusaha yang berduit banyak atau berkolega serta bersaudara banyak dengan orang kuat baik di pemerintahan atau non pemerintahan, yang mempunyai perusahaan dengan persyaratan lengkap mulai dari SIUP, Asosiasi Jasa Konstruksi, LPJK, beragam sertikat tenaga ahli, dsb sehingga benar-benar memenuhi persyaratan untuk mengikuti dan memenangkan pengadaan jasa konsutruksi. Oke mereka menang tender/lelang, tapi selanjutnya lihat, siapa yang bekerja di lapangan? yang bekerja adalah mandor-mandor yang menjadi layer di bawah para pemenang tender. Okelah para mandor tersebut sudah benyak pengalamannya dalam pekerjaan konstruksi jalan atau bangunan, tapi dari segi keinlmuannya kebanyakan sih kurang mumpuni, mending kalau dia berasal dari STM bangunan atau sejenisnya yang berhubungan dengan konstruksi, tapi kalau dari yang lainnya, apa bisa nyambung dengan keinginan pemilik pekerjaan? Nah inilah yang dinamakan pihak ketiga... Jadi siapa yang ditingkatkan peranannya, pengusaha kecil atau broker kecil yang lama kelamaan menjadi Calo Besar seperti yang ada di daerah-daerah sekarang ini?? Coba lihat pengusaha-pengusaha besar yang notabene mempunyai SIUP dan SBU besar di daerah, apakah punya kantor yang standar untuk sebuah kantor pemborong, apakah punya alat untuk jasa konstruksi, apakah punya staf tetap sebagai tenaga ahli atau tenaga administrasi serta lainnya? Bener nih "Usaha Kecil"??? Silahkan Anda lihat sendiri jawabannya di lapangan... Dalam Kontrak pengadaan barang jasa sebenarnya hanya dikenal dua pihak secara tekstualnya, yaitu pihak pertama yaitu PPK (pejabat pembu... Read more »